Rapat Koordinasi dan Pengawasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Luar Sekolah
Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Leuwisadeng pada tanggal 25 januari 2016 telah dilaksanakan "Rapat Koordinasi dan Pengawasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Luar Sekolah".
Dasar kegiatan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dan Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2009 tentang wajib belajar pendidikan dasar sebilan tahun formal dan non formal tanggal 31 Desember 2015.
Rapat dihadiri Para Kepala Desa, Kaur Kersa Desa, Kelompok Belajar Tingkat Desa serta undangan lainnya.
Pimpina rapat Camat Leuwisadeng dalam kata pengarahannya menjelaskan tentang pendataan Rata-rata lama sekolah (RRLS) dan anga melek huruf setiap desa, juga disampaikan tentang program desa mengajar disampaikan lebih lanjut agar setiap desa membuat tim desa mengajar untuk mengejar salah satu target penciri kabupaten termaju adalah tercapainya angka melek huruf di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.