Pembinaan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Perekonomian Kecamatan Leuwisadeng Tahun 2016
Pembinaan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Perekonomoian Kecamatan Leuwisadeng Tahun 2016
Hari : Rabu, 27 April 2016
Waktu Rapat : 08.00 Wib s/d Selesai
Tempat : Aula Kecamatan Leuwisadeng
Pembahasan Rapat :
1. Dalam tatanan perekonomian nasional UKM merupakan kelompok terbesar dalam penyerapan tenaga kerja.
2. Katup pengamanan perekonomian nasional, Dinamisator pertumbuhan ekonomi merupakan bingkai ekonomi kerakyatan.
3. Bahwa kegiatan perekonomian menjadi salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dibidang usaha perdagangan sektor informasi perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatjan dan mengembangkan usaha.
4. Para pelaku usaha bidang perekonomian diberi izin supaya mendapat legalitas hukum yang sudah diterapkan.
Peraturan :
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
2. Perpes No.98/2014 Tentang Perizinan untuk UMK
3. Permen Kop dan UKM no.02/Per/M.KUMK/I/2008 Tentang pedoman pemberdayaan BDSP untuk pengembangan KUMKM
4. Permendagri No.83/2014 Tentang pedoman pemberian IUMK