PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBINAAN PEMUDA SE KECAMATAN LEUWISADENG TAHUN 2016
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBINAAN PEMUDA SE KECAMATAN LEUWISADENG TAHUN 2016
1. Dasar Pelaksanaan
Dasar pelaksanaan pembinaan pemuda ini adalah amanat dari Undang - undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pemuda
2. Maksud dan Tujuan
Pembinaan pemuda dimaksudkan untuk pembaharuan dan pembangunan bangsa, pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat setrategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional, sedangkan tujuan untuk mewujudkan pembangunan nasional, diperlukan pemuda yang berahlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan proposional.
3. Watuk dan tempat pelaksanaan dilaksanakan 2 (dua) hari tanggal 19 -20 juli 2016, bertempat di kantor desa leuwisadeng yang jumlah peserta 40 orang yang diambil 5 (lima) orang pemuda dari masing-masing desa.
4. Materi Pembinaan
- Pembinaan tentang kepemudaan
- Pembinaan tentang pengembangan kewirausahaan dan kelompok pemuda serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
5. Dengan Tema : Pembinaan pemuda untuk terwujudnya pemuda yang berima dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Serta memiliki jiwa kepemimpinan, Kewirausahaan kepeloporan dan kebangsaan tingkat kecamatan leuwisadeng tahun 2016