Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Penyaluran dan Pengembalian Perkreditan Tahun 2016
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGAWASAN PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN PERKREDITAN TAHUN 2016
Hari : Rabu, 03 Agustus 2016
Waktu : 08.30 Wib s/d Selesai
Tempat : Aula Kecamatan Leuwisadeng
Pembahasan Rapat :
- Pengawasan penyaluran dan pengembalian perkreditan hendaknya dilakukan semaksimal mungkin guna memajukan perekonomian, jangan hanya minat meminjam tapi juga harus semangat untuk mengembalikannya.
- Kegiatan SPP yang dikelola UPK Az-Zahra sangatlah bermanfaat unutk membantu para ibu-ibu yang memiliki usaha tapi kekurangan modal.
- SPP yang dikelola oleh UPK Az-Azhra dibuat perkelompok dengan dikepalai 1 orang ketua sebagai pengumpulan pengembalian perkreditan (angsuran) setiap bulannya.
Peraturan :
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
2. Perpres No.98/2014 Tentang Perizinan untuk UMK
3. Permen Kop dan UKM No.02/Per/M.KUMK/I/2008 Tentang pedoman pemberdayaan BDSP untuk pengembangan KUMKM
4. Permendagri No.83/2014 Tentang pedoman pemberian IUMK